WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja telah menyerahkan santunan kepada ahli korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu 14 Januari 2023 pukul 20.30 WITA di Jalan Raya Tibung Sari, Desa Dalung, Kec. Kuta Utara Kab. Badung. Kecelakaan tersebut bermula dari sepeda motor Honda Vario yang bergerak dari arah selatan ke arah utara, sedangkan sepeda motor Yamaha Nmax bergerak dari arah utara ke arah selatan. Ketika mendekati TKP, diduga pengendara sepeda motor Honda Vario dengan kecepatan tinggi mengambil haluan terlalu ke kanan melewati batas jalan sehingga menyerempet sepeda motor Yamaha Nmax. Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor Honda Vario atas nama Putu Budiasa (32) yang beralamat di Br. Dinas Tabog Desa Kayuputih Kec. Banjar Kab. Buleleng mengalami Cedera Kepala Berat (CKB) dan meninggal dunia di TKP.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani menyampaikan belasungkawa atas kejadian kecelekaan tersebut. “Kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Singaraja kepada Ahliwaris korban yaitu Istri korban an. Ni Luh Purnamayanti (31) melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 16 Januari 2023”, ujar Luh Made Ernayani.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja Pelaksana Administrasi Tk I Samsat Pembantu Seririt Roby Septianto, korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.
“Selain itu kami juga berpesan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, karena saat membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ Jasa Raharja, yakni dana yang di himpun dan di Kelola oleh Jasa Raharja yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Luh Made Ernayani. []