Jasa Raharja Purwakarta Tingkatkan Koordinasi Bersama RS PMC Pamanukan Subang

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penanggung Jawab KPJR Subang Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta,Agung Andriayana melaksanakan kunjungan silaturahmi serta koordinasi dengan Rumah Sakit PMC Pamanukan Subang sebagai upaya dalam pemberian jaminan bagi pengobatan atau perawatan korban kecelakaan lalu lintas (21/01/2025).

Kunjungan koordinasi kali ini diterima langsung oleh Direktur Rumah Sakit PMC Pamanukan Subang, dr. Erythrina M, MMRS.,FISQua.,CHAE membahas Coklit MD di RS PMC dan Pembaharuan Addendum MOU berkenan memberikan diskon biaya rawatan bagi korban yg mendapatkan rawatan di RS PMC Pamanukan Subang serta upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pelayanan, khususnya kepada para korban kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, kunjungan ini juga membahas tentang penerapan JR Care di Rumah Sakit PMC Pamanukan Subang, kendala yang dihadapi, dan solusi untuk mengatasi kendala tersebut. Dalam pertemuan ini, Agung pun menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara Jasa Raharja dan rumah sakit dalam memberikan pelayanan cepat dan efisien bagi pasien yang dirujuk akibat kecelakaan lalu lintas jalan.

Direktur Rumah Sakit PMC Pamanukan Subang, dr. Erythrina M, MMRS.,FISQua.,CHAE menyambut baik kunjungan koordinasi dari Jasa Raharja. Ia menyampaikan harapan agar kerja sama yang selama ini berjalan lancar dapat semakin ditingkatkan ke depannya, dan juga berharap bahwa jumlah korban kecelakaan lalu lintas dapat semakin menurun di masa mendatang.

Secara terpisah, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta, Arvian Riza Yudhawan menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada Rumah Sakit PMC Pamanukan Subang atas dukungan dan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik. “Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan bahwa korban kecelakaan mendapatkan perawatan yang tepat dan segera. Kami juga mengapresiasi Rumah Sakit PMC Pamanukan Subang yang telah memberikan pelayanan optimal kepada pasien korban kecelakaan lalu lintas yang berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja”, ucap Arvian. []