Jasa Raharja Samarinda Respon Cepat Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan Di Jalan Slamet Riyadi Samarinda

WARTABANK.COM, Jakarta – Kamis (20/04) PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda melakukan respon cepat dalam memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Slmaet Riyadi, Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang, Kota Samarinda ini, melibatkan dua kendaraan yaitu 1 unit motor dan 1 unit mobil. Sementara itu, diketahui korban meninggal dunia berjumlah 1 orang. Korban sempat dilarikan ke RS Hermina Samarinda dan sempat menjalani perawatan dirumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Kami mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga selalu diberi ketabahan dalam menghadapi musibah ini”. ucap Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Pahala Hendra Hutabarat saat ditemui di Kantor PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda.

Dalam kesempatan itu dirinya juga menjelaskan bahwa pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan merupakan bentuk kehadiran negara melalui Jasa Raharja yang sejalan dengan amanat UU No 34 Tahun1964.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16/PMK.010/2017 santunan meninggal dunia yang diterima oleh ahli waris korban kecelakaan yang sah sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964 yaitu sebesar Rp 50.000.000,00. Selain santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris korban, PT Jasa Raharja Samarinda juga memberikan jaminan biaya perawatan korban selama di rumah sakit.

Jasa Raharja bersama seluruh instansi terkait menghimbau masyarakat agar selalu berhati- hati dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Apabila terjadi atau menyaksikan kecelakaan, masyarakat dapat langsung melaporkannya ke kepolisian. []