WARTABANK.COM, Jakarta – Senin (16/1) PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda melakukan respon cepat dalam memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda pada Rabu (11/1).
Kecelakaan yang terjadi di salah satu jalan penghubung antar wilayah di kota Samarinda ini melibatkan dua kendaraan yaitu 1 motor dan 1 unit truk. Sementara itu diketahui korban meninggal dunia berjumlah 1 orang. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Abdul Wahab Sjahranie dan mendapatkan perawatan selama empat hari sebelum akhirnya pada malam hari tanggal 15 Januari 2023 korban meninggal dunia.
“Kami mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga selalu diberi ketabahan dalam menghadapi musibah ini”. ucap Kepala PT Jasa Raharja Samarinda, Pahala Hendra Hutabarat yang ditemui pada saat memberikan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban di rumah duka.
Dalam kesempatan itu dirinya juga menjelaskan bahwa pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan umum merupakan bentuk kehadiran negara melalui Jasa Raharja yang sejalan dengan amanat UU No 34 Tahun 1964.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16/PMK.010/2017 santunan meninggal dunia yang diterima oleh ahli waris korban kecelakaan yang sah sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964 yaitu sebesar Rp 50.000.000,00. Selain santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris korban, PT Jasa Raharja Samarinda juga memberikan jaminan biaya perawatan korban selama di rumah sakit.
Jasa Raharja bersama seluruh instansi terkait menghimbau masyarakat agar selalu berhatihati dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Apabila terjadi atau menyaksikan kecelakaan, masyarakat dapat langsung melaporkannya ke kepolisian. []