WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan penerimaan IWKBU dan juga penertiban sarana angkutan penumpang umum, PT. Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melakukan cross check / penertiban izin trayek dan kelayakan kendaraan bermotor umum (KBU) yang beroperasi serta melakukan juga uji petik IWKBU secara langsung di Gamping Sleman Yogyakarta.
“Kami melakukan uji petik kepada angkutan umum untuk tertib berlalu lintas serta membayar pajak kendaraan bermotor serta memastikan kendaraan angkutan tersebut terjamin Jasa Raharja ,” katanya.
Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo mengingatkan bahwa dana yang dibayarkan kepada Jasa Raharja adalah Iuran yang nantinya dihimpun untuk menjamin ketika mereka mengalamai musibah kecelakaan Lalu Lintas.
“Pengusaha/Pemilik Angkutan Penumpang Umum Gabungan Bus Perorangan di wilayah Kabupaten Kulon Progo dapat langsung melakukan Pembayaran IWKBU secara langsung dengan mudah dan cepat tanpa ribet” katanya.
Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Semoga dengan pelaksanaan gia Uji Petik ini kepada kepada Pengusaha/Pemilik Angkutan Penumpang Umum Gabungan Bus Perorangan di wilayah Kabupaten Kulon Progo dapat bermanfaat dan memberikan nilai lebih serta peran Positif Jasa Raharja terhadap Pengusaha/Pemilik Angkutan Penumpang Umum Gabungan Bus Perorangan di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Aamiin YRA.[]
