Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Dua Kendaraan Di Desa Perilangke

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan roda dua bertabrakan dengan kendaraan roda enam di Jalan Trans Sulawesi Desa Parilangke, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali pada hari Kamis 19 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 WITA.

Kecelakaan terjadi berawal ketika truck Canter yang dikendarai Sukirno berjalan dari arah Timur ( kec.bungku barat) menuju ke arah Barat (kec.bungku tengah ) bertabrakan dengan Sepeda motor Honda Revo yang dikendarai Arif Afandi pada saat itu kehilangan kendali berjalan kelajur kanan jalan. Akibatnya pengendara sepeda motor meninggal dunia ditempat kejadian

Petugas Jasa Raharja Wilayah Morowali, Iwan Tri Wijaya dengan sigap melaksanakan survey ahli waris korban dengan sistem jemput bola agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat di rumah ahli waris yang beralamat di Desa Parilangke Kec. Bumi Raya Kab. Morowali

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada orangtua korban sebagai ahli waris yang sah

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah , Hasjuddin menjelaskan bahwa penyerahan santunan kepada ahli waris korban telah dilaksanakan, hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi yang telah dibangun bersama mitra terkait yang telah terintegrasi secara digital, dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui cash management system (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia. []