WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Samsat Anambas – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Anambas laksanakan Operasi DalRikWas (Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan) bersama Tim Samsat Anambas di Taman Bermadah (16/08/2023).
Operasi DalRikWas tersebut dihadiri oleh KUPT PPD Samsat Anambas Ibu Leni Elviasari dan Kasat Lantas Anambas Bapak Ridwan untuk terjun langsung dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat tentang safety riding yang baik, agar masyarakat taat dalam berkendara dan bisa meminimalisir kecelakaan. Selain itu juga dilakukan penyebaran brosur yang memuat UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaang berisikan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat di registrasi ulang dan digunakan di jalan dan juga Pergub Kepri No 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembebasan bea balik nama kedua yang berisikan wajib pajak yang melakukan pembayaran BBNKB kedua tidak dikenakan biaya balik nama.
Bapak Mulyadi selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyampaikan bahwa “Kita lakukan Operasi DalRikWas ini dalam rangka untuk mensosialisasikan tentang safety riding kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar tertib dalam berkendara dan untuk meminimalisir kecelakaan”.
Dengan adanya Operasi DalRikWas tersebut diharapkan bisa meminimalisir kecelakaan yang terjadi di Provinsi Kepri khususnya di Anambas dan menciptakan masyarakat yang tertib berkendara dan sadar pajak. []
