WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Samsat Gunungkidul melakukan serangkaian kegiatan guna menjamin keselamatan dan kenyamanan penggunaan alat transportasi umum di gunungkidul khususnya penggunaan bus pariwisata yang menggunakan jalur wisata Pantai Selatan gunungkidul.
Kegiatan ini dilakukan pada hari senin, 14 Agustus 2023, selain itu Jasa Raharja DIY melalui Petugasnya di Samsat Gunungkidul melaksanakan kegiatan yang dimulai dengan adanya Razia gabungan dengan dinas perhubungan kab gunungkidul, dan satlantas polres gunungkidul. Hal ini digunakan untuk melakukan random check berkait kelayakan kendaraan untuk mengangkut wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata.
Kemudian rangkaian selanjutnya adalah adanya pemilihan awak kendaraan umum teladan tahun 2023 yang mana jasa raharja menjadi salah satu narasumber sekaligus juri dalam acara tersebut, diharapkan para pengemudi tersebut bisa menjadi agen sosialisasi jasa raharja.
Dan terakhir adalah terjalinnya Forum rutin komunikasi lalu lintas dalam lingkup kabupaten gunungkidul dimana semua pilar bisa berperan dalam pencegahan kecelakaan maupun fatalitasnya.
Operasi ini berfokus pada Kendaraan Angkutan baik Penumpang maupun Barang untuk mencek Kelengkapan Surat-surat Kendaraannya.
Isnanto Agus Prabowo Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul menerangkan, dengan adanya Giat ini diharapkan dapat Meningkatkan Kesadaran Mengemudi terhadap Masyarakat dalam menggunakan Jalan di wilayah Gunungkidul, dan juga tak kalah penting dapat Mengurangi Tingkat Laka Lantas yang Terjadi di wilayah kabupaten Gunungkidul.
Isnanto menambahkan bahwa Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ Jasa Raharja yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan Masyarakat tiap Tahun di Samsat.
Korban Meninggal Dunia berhak atas Santunan yg diberikan kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia yang Sah menurut Peraturan Undang-Undang yang Berlaku yaitu sebesar Rp.50 Juta.
Sedangkan untuk korban Luka-luka akan Dijamin Biaya Perawatannya di RS oleh Jasa Raharja sampai dengan Maksimal Rp.20 Juta.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.
Kepala Cabang Jasa Raharja DIY Bapak Imam Mustofa menambahkan, “Kegiatan Operasi Gabungan ini merupakan Kegiatan Rutin dalam Operasi Patuh Progo, dalam hal ini Jasa Raharja juga turut Melakukan Pengecekan Masa Laku Kendaraan Roda Empat dan Roda Dua, serta IWKBU Kendaraan Angkutan Penumpang Umum di Gunungkidul. Semoga dengan adanya kegiatan ini Masyarakat dapat Tertib dan Patuh dalam Mengemudi atau Berkendara, maupun dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor termasuk SWDKLLJ”.[]