Jasa raharja samsat kulon progo berikan amanah santunan korban kecelakaan di dlaban sentolo kulon progo tanggal 05 juni 2023

WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Wates – Jogja Km16 tepatnya di depan Brimob Sentolo Pedukuhan Dlaban, Kalurahan Sentolo,Kapanewon Sentolo, Kabuoagen Kulon Progo pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 23.15 wib. Kecelakaan lalu lintas mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Nyi Ageng Serang
Sentolo.

Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Sabtu 3 Juni 2023
melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Arif Mafudin 28 tahun warga
Banyunganti kidul, Kaliagung, Sentolo, Kulon Progo dan ditemui langsung oleh Dwi
Anjarwati (isteri korban) sebagai ahli waris.

Wahyu Agung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menyampaikan
duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.
“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak
cepat bersama Polres Kulon Progo dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta
melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di
Rumah Sakit Nyi Ageng Serang Sentolo Kulon Progo. Langkah cepat dan proaktif ini
dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang
menjadi korban.” tambah Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Pogo
mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja
sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk
implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang
mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan
kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan
yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Wahyu menambahkan santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap
tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris
yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka
dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal
ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Wahyu.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan
adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta
dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang
ditinggalkan.

Selain itu, Wahyu juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib
membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu
lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan
pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas,
tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para
pengendara dan pembonceng sepeda motor,” pesan Wahyu.

Sementara Lurah Kaliagung Sugeng Nugroho menyampaikan ucapan terimakasih
kepada Jasa Raharja dengan cepat tanggap memberikan santunan kepada korban
kecelakaan lalu lintas. “Terimakasih Jasa Raharja yang telah memberi santunan
kepada warga kama,” kata Sugeng. []