WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja D.I Yogyakarta melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ujar Hendra.
Lebih lanjut Hendratno Bagus Sutanto melakukan koordinasi dengan Jajaran Kepolisian Sektor Kokap, Kamis, 19 Januari 2023 dalam rangka upaya pencegahan laka lantas yang ada di wilayah Kokap serta beberapa program pencegahan laka lantas yang diperlukan diantaranya sosialisasi secara langsung ke masyarakat serta melalui media sosial.
“Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar lebih disiplin didalam berkendara dan mengutamakan keselamatan hingga tiba ditujuan,” katanya. []