Jasa Raharja Samsat Rancaekek Gelar Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas dan Prosedur Klaim Santunan bagi Masyarakat Rancaekek Kencana

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur pengajuan santunan kecelakaan, Jasa Raharja Samsat Rancaekek melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Klaim Santunan di Kelurahan Rancaekek Kencana, Kabupaten Bandung, pada Selasa (28/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Rancaekek Kencana, Bapak Tito Sumitro, beserta jajaran perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya peserta yang hadir dan aktif dalam sesi diskusi.

Dalam kesempatan tersebut, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari, memberikan pemaparan mengenai berbagai aspek penting keselamatan berkendara, seperti kewajiban menggunakan helm dan sabuk pengaman, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, serta etika berkendara yang baik di jalan raya. Edukasi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum.

Selain edukasi keselamatan, kegiatan ini juga membahas prosedur pengajuan klaim santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin sesuai peraturan perundang-undangan. Weny menjelaskan bahwa proses klaim akan berjalan cepat dan tepat apabila masyarakat segera melakukan pelaporan ke pihak kepolisian dan rumah sakit, serta menyiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk terus memberikan edukasi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya memahami haknya sebagai korban kecelakaan, tetapi juga mampu berperan aktif dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas,” ujar Weny.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat juga diingatkan mengenai peran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di Samsat. Dana tersebut menjadi dasar perlindungan hukum dan finansial bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.

Kegiatan edukatif ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Rancaekek Kencana semakin memahami pentingnya keselamatan berkendara dan mengetahui langkah-langkah yang harus ditempuh apabila mengalami musibah kecelakaan, sehingga tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Bandung.[]