WARTABANK.COM, Jakarta – Bantul – Penanggung Jawab Samsat pembantu Sewon Jasa Raharja Hendratno bagus Sutanto secara rutin melaksanakan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) kepada pemilik/pengusaha Perusahaan Otobus (PO) dan pemilik kendaraan angkutan umum di Wilayah Sewon dan sekitarnya. Seperti yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 kesempatan ini Petugas Jasa Raharja samsat pembantu Sewon melaksanakan CRM di 1 lokasi yaitu PT. Nagoya Pratama Indonesia.
Kepala Cabang Jasa Raharja DI Yogyakarta, Imam Mustofa menyampaikan bahwa stake holder management adalah kunci dari keberlangsungan hubungan baik antara perusahaan dengan dengan customer, yakni khususnya para pemilik angkutan umum “Dalam kepengurusan PO sering sekali ada penggantian petugas sehingga CRM ini dapat di manfaatkan sebagai media sharing dan edukasi kepada pengurus terbaru tentunya yang terpenting adalah memastikan validitas jumlah armada yang tercatat di kami untuk angkutan penumpang umum selalu update dan memastikan bahwa kewajiban atas Iuran Wajib dipenuhi, masyarakat aman dan nyaman dan jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas. Dan juga sebagai silaturahmi guna memupuk kerjasama dan sinergitas antara Jasa Raharja dengan Pemilik Perusahaan Otobis
Berdasarkan kegiatan CRM kali ini Hendra melaporkan sebanyak 11 unit Armada PO Nagoya Pratama sudah tidak lagi dimiliki oleh PO Nagoya, pengurus PO juga menyampaikan bahwa sudah sejak pandemic armada Nagoya mengalami kolaps tidak bisa beroperasi sehingga terpaksa dijual semua armada. Namun meskipun semua dijual, masih ada beberapa unit yg bilamana akan membayar PKB/SWDKLLJ selalu menghubungi pihak PO. NAGOYA hal tersebut dikarenakan armada masih atasnama PO. NAGOYA. Seperti yang di datangi oleh Hendra di garasi PO Nagoya ada terdapat 2 unit yg masih tetap tinggal menempati di garasi PT. Nagoya tersebut.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan & Angkutan Penumpang Umum dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dimana DPWKP di kutip dari tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, sedangkan SWDKLLJ di kutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor pada saat melalui proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan pengesahan STNK setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat.[]