Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Lakalantas Tabrak Truck Terparkir

WARTABANK.COM, Jakarta – Dengan sistem pelayanan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan Kepolisisan , Rumah Sakit, Dukcapil dan Perbankan saat ini semakin memberi kemudahan dan kecepatan penyampaian hak kepada masyarakat dalam penyerahan santunan bagi korban kecelakaan baik penumpang umum maupun korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin kembali menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Jl. Trans Sulawesi Desa Negri Lama Kec. Bokat Kab. Buol pada pukul 11.00 WITA hari Selasa tanggal 3 Januari 2023, antara Mobil Truck Mitsubishi dengan sepeda motor Yamaha Fino.

Peristiwa Kecelakaan Berawal Saat Sepeda Motor Yamaha Fino yang dikendarai Fatma Gaib bergerak dari Desa Bokat menuju arah Kelurahan Kali menabrak dari belakang Mobil Mobil Truk Mitsubishi yang sedang parkir di jalan sebelah kiri arah. Akibat Dari Kejadian Tersebut Fatma Gaib mengalami luka-luka dan Meninggal Dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit.

Dengan respon cepat Petugas Jasa Raharja Wilayah Buol , Moh Rizal melakukan survey keabsahan ahli waris korban sekaligus melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia an Fatma Gaib yang berdomisili di Desa Bokat Kab Buol. Santunan sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 telah diselesaikan dan diserahkan kepada ahli waris korban melalui mekanisme transfer pada tanggal 4 Januari 2023. []