Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Motor Dengan Dump Truck Di Kasimbar

WARTABANK.COM, Jakarta – Arsam, Pria berusia 52 tahun menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Selasa 31 Januari 2023. Pria kelahiran Kasimbar itu mengalami kecelakaan lalu lintas di Jln. Trans Sulawesi Dusun 1 Desa  Donggulu  Kec.kasimbar Kab. Parigi Moutong antara Mobil Dump Truck dan Sepeda Motor Honda Persa pada tanggal 31 Januari 2023.

Petugas Jasa Raharja Wilayah Parigi Moutong, Putra Kurniawansyah setelah menerima Laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas dari Unit Laka Lantas Polres Parigi Moutong, langsung bergerak mendata ahli waris korban yang beralamat di Dusun Kasteng Kec. Kasimbar Kab. Parimo

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Kepada ahli waris, santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia langsung diproses dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun nominal santunan yakni sebesar 50 juta rupiah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017.

Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.[]