Jasa Raharja Serahkan Santunan 3 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan di Puncak Kiambang

WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi di Jalur Padang – Bukittinggi tepatnya di pendakian Puncak Kiambang, Padang Pariaman, Sabtu (14/23). Kecelakaan melibatkan dua sepeda motor.

Akibat dari kecelakaan tersebut, 2 orang meninggal dunia di TKP dengan korban atas nama Yulian Robi (27) dan Fikri Maulana (22) serta 1 orang korban atas nama Yongki Waldi (32) sempat dilarikan ke Rumah Sakit mengalami luka parah dikepala yang pada akhirnya Meninggal Dunia.

Menerima laporan kecelakaan tersebut dari pihak Kepolisian, Jasa Raharja langsung mengunjungi rumah duka korban dan bertemu dengan ahli waris korban untuk menyampaikan bela sungka atas kecelakaan yang terjadi.

“Pertama-tama kami ingin mengucapkan turut prihatin dan berbelasungkawa atas kecelakaan yang terjadi, kami disini datang langsung ke rumah duka bertemu dengan ahli waris sah dari korban Meningga Dunia untuk membantu dalam pengurusan santunan Jasa Raharja” jelas Alwin Bahar Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat.

Senin (16/1) santunan telah diserahkan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris yang sah melalui sistim transfer kepada ahli waris. Ahli waris sah korban atas nama Fikri Maulana dan Yulia Robi diserahkan kepada orang tua kandung korban dan korban atas nama Yongki Waldi diserahkan kepada istrinya yang sah.

“Alhamdulillah santunan telah kami serahkan dengan lancar, cepat dan mudah. Disini kami sebagai perpanjang tangan pemerintah menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sebagai wujud nyata hadirnya negara bagi korban kecelakaan lalu lintas”.

“Korban terjamin oleh program perlindungan kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan PMK Nomor 16 Tahun 2017. Besaran santunan yang diserahkan bagi korban Meninggal Dunia yaitu sebesar Rp 50juta”, jelas Alwin.

“Kami terus mengoptimalkan pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas agar dapat segera mendapatkan haknya yang dimana santunan tersebut bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap tahunnya di kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor” tutup Alwin. []