Jasa Raharja Serahkan Santunan Cacat Tetap Korban Laka Lantas Di Kab. Gowa

WARTABANK.COM, Jakarta – GOWA-Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan menyerahkan santunan cacat tetap kepada korban kecelakaan lalu lintas bernama Salma Dg. Baji (3) yang sebelumnya mengalami kecelakaan di Jalan Laupe Kec. Soreang Kab. Parepare pada tanggal 15 Mei 2023. Korban sebelumnya telah mendapatkan santunan penggantian biaya perawatan melalui mekanisme overbooking di RS Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Setelah berkas pengajuan santunan diterima, Mobile Service Cabang Sulawesi Selatan, Faturrahman, langsung mendatangi rumah korban di Lebong, Kel. Lonjoboke, Kec. Parangloe Kab. Gowa pada Hari Jumat, 28 Juli 2023, untuk melihat langsung kondisi cacat tetap yang dialami, selanjutnya dilakukan verifikasi oleh dokter perusahaan. Setelah semuanya dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan, santunan diserahkan kepada korban melalui mekanisme transfer ke rekening. Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, menyampaikan turut prihatin atas musibah yang dialami korban dan berharap semoga santunan yang diserahkan dapat bermanfaat bagi korban.

Korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami cacat tetap yang merupakan akibat langsung dari kecelakaan, berhak memperoleh santunan maksimal sebesar Rp.50.000.000,-. Cacat tetap yang dijamin adalah cacat tetap yang berdasarkan penetapan oleh dokter dan terjadi dalam kurun waktu 365 hari sejak kecelakaan. Besar nilai santunan tergantung persentase cacat tetap dialami mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Iqbal menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat berkendara di jalan raya dengan tetap mematuhi rambu rambu lalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan, demi keselamatan Bersama, agar aman dan selamat sampai di tempat tujuan. []