Jasa Raharja Serahkan Santunan Ke Ahli Waris Korban Laka 2 Kendaraan Di Jl.Jurang Besito Gebog Kudus – Jateng

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pati telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Umum wilayah desa Jurang Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus – Jawa Tengah, pada tanggal 21 desember 2022 pukul 17.00 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor sepeda motor dengan kendaraan bermotor lainnya. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Sahli usia 63 tahun beralamat di kecamatan Gebog Kab.Kudus – Jawa Tengah – mengalami luka serius dan dirawat di RS namun akhirnya meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pati Nurvi Murdiyanto Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pati kepada Ahliwaris korban istri korban an. Sujatmi melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 22 Desember 2022.

Berdasarkan hasil survey dari petugas Jasa Raharja, bahwa korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Nurvi pada keterangannya (24/12/2022) []