WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Cabang Utama Jawa Tengah telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan raya Polokarto Kabupaten Sukoharjo – Jawa Tengah , pada tanggal 21 Desember 2022. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan sepeda motor dengan kendaraan bermotor lainnya pick up. Akibat dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban an. Muhammad Aziz Santosa usia 13 Tahun beralamat di kecamatan Kaliwungu Kab.Semarang sempat dirawat di Rumah Sakit,namun akhirnya meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Cabang Utama Jawa Tengah kepada Ahliwaris korban yaitu orang tua korban an. Budi Santoso melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 23 Desember 2022.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada orang tua korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Sigit pada keterangannya.[]