WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jl Marsma Iswahyudi Kel Sepinggan kec Balikpapan Selatan pada hari Kamis (17/08) sekitar jam 01:00 WITA. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Roda 2 dengan kendaraan Roda 2. yang mengakibatkan korban bernama. Muhammad Abdul Ichal, usia 18 tahun mengalami luka-luka. Setelah beberapa hari menerima perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, akhirnya korban meninggal dunia pada hari Senin (21/08) sekitar pukul 22:30 WITA
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin melalui Petugas Jasa Raharja Cabang Kaltim Agha Putra Wiwaha mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur kepada Ahliwaris korban yang sah yaitu Ibu Kandung korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada hari Selasa (22/08).
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Ibu kandung korban sebagai ahli waris yang sah.
“Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan penumpang umum dan Jasa Raharja akan terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Agha.[]
