Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di Torgamba Labuhanbatu Selatan

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran menindaklanjuti informasi Kecelakaan lalulintas dari Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan antara Satu Unit Mopen Toyota Kijang Inova nomor polisi BM 1512 PE kontra Satu Unit  Sepeda Motor Honda CBR nomor polisi BK 4290 ZAI, mengakibatkan pengendara Sepeda Motor Honda CBR nomor polisi BK 4290 ZAI meninggal dunia. Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalinsum Perkebunan PTPN III Desa Beringin Jaya Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan kilometer 372 – 373 Medan Bagan Batu pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran Bapak Abdul Bar melalui Penangggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kotapinang Bapak Septian Jonatan menyampaikan turut berdukacita yang mendalam kepada orangtua dan keluarga korban. Sebagai wujud kehadiran Negara kepada setiap korban kecelakaan lalulintas, Negara hadir memberikan santunan melalu Jasa Raharja sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Dalam hal ini santunan meninggal dunia diterima orangtua tua korban selaku ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 juta,  disaksikan oleh Bapak Eko Ibon Surbakti selaku PJ. Kepala Desa Sei Meranti. Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan, jelas Septian. Ia melanjutkan, “dana santunan diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris. Dana santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang di dalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”tutup septian.

Dalam kesempatan tersebut Bapak Eko Ibon Surbakti selaku PJ. Kepala Desa Sei Meranti mengucapkan terima kasih kepada PT Jasa Raharja. “Saya mewakili Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan Kecamatan Torgamba Desa Sei Meranti sekaligus mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja dan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan atas sikap proaktif dalam proses penyelesaian santunan adik kami. Semoga dana santunan dari pemerintah melalui Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang di tinggalkan.” Ucap Eko.[]