WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pekalongan telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan raya karanganyar – Wonopringgo Kabupaten Pekalongan – Jawa Tengah, pada tanggal 22 Desember 2022 sekitar jam 11.10 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor sepeda motor dengan kendaraan bermotor lainnya. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Moch. Subkhan usia 52 Tahun beralamat di Kecamatan Wonopringgo Kab.Pekalongan – Jawa Tengah mengalami luka serius dan sempat dirawat di RSUD kajen Kab. Pekalongan namun akhirnya meninggal dunia .
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pekalongan kepada Ahliwaris korban yaitu istri korban an. Tri Nurlaela melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 23 Desember 2022.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Sugeng pada keterangannya. (24/12/2022). []