WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan raya Desa Losari Lor kab.Cirebon- Jabar pada tanggal 19 Desember 2022 sekira jam 13.30 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan kontra antara kendaraan bermotor sepeda motor dengan kendaraan bermotor tak dikenal. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. M.Abdul Fatah Dimiyati usia 17 Tahun beralamat di Kecamatan Losari Kab.Brebes – Jawa Tengah mengalami luka serius sempat di rawat di RSUD Waled namun akhirnya meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal Juni Panto Susilo Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal kepada Ahliwaris korban yaitu orang tua korban an. Suhaedi melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 23 Desember 2022.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada orang tua korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Juni pada keterangannya.[]