Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan Di Sepinggan Balikpapan

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Minggu (23/04) telah terjadi kecelakaan di Jl. Syarifuddin Yoes, Kel. Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan, Balikpapan yang melibatkan kendaraan dump truck dengan sepeda motor, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka-luka. Setelah dirawat di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan selama beberapa hari, korban akhirnya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 25 April 2023.

Setelah mendapatkan informasi, Petugas Jasa Raharja Balikpapan, Ryndha Deasi Indrasari dan Keri Mellisya Tasyanabila segera melakukan survey serta menghubungi keluarga korban untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan. Setelah seluruh persyaratan lengkap, pada hari Rabu (26/04) telah diserahkan santunan sebesar 50 juta melalui mekanisme transfer kepada orangtua korban yang bernama Arliyani selaku ahliwaris yang sah.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan untuk korban meninggal dunia adalah 50 juta, hal ini sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan”, ungkap Nasjwin.

Dalam kesempatan tersebut Nasjwin juga menghimbau kepada pengguna jalan agar selalu memperhatikan keselamatan diri maupun orang lain, berhati-hati dalam berkendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak lupa untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya.[]