Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan Di Tanah Grogot, Kabupaten Paser

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Kamis (13/04) telah terjadi kecelakaan di Jl. Negara Kec. Pasir Belengkong, Kab. Paser yang melibatkan kendaraan dump truck dengan sepeda motor, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka-luka. Setelah dirawat di ICU RSUD Panglima Sebaya Kab. Paser selama beberapa hari, korban akhirnya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 jam 15.27 WITA.

Setelah mendapatkan informasi, Petugas Jasa Raharja Samsat Tanah Grogot, Rendy Irawan segera melakukan survey serta menghubungi keluarga korban untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan. Setelah seluruh persyaratan lengkap, pada hari Kamis (20/04) telah diserahkan santunan sebesar 50 juta melalui mekanisme transfer kepadaorangtua korban yang Bernama Ahmad Jaini selaku ahliwaris yang sah.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin melalui Petugas Samsat Tanah Grogot, Rendy Irawan menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan untuk korban meninggal dunia adalah 50 juta, hal ini sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan”, ungkap Rendy.

Dalam kesempatan tersebut Rendy juga menghimbau kepada pengguna jalan agar selalu memperhatikan keselamatan diri maupun orang lain, berhati-hati dalam berkendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak lupa untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya.[]