Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Wilayah Batubara

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran menyerahkan santunan, pada Jumat (23/06), kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan enam mobil dan satu motor. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran Abdul Bar mengatakan seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta.
Diketahui kecelakaan beruntun yang melibatkan enam mobil dan satu motor terjadi di Jalan Lintas Sumatera Medan – Kisaran , Ds. Petatal, Kec. Datuk Tanah Datar, Kab. Batu Bara, pada Rabu (21/6) malam. Akibat musibah tersebut, tiga orang meninggal dunia yang merupakan satu keluarga.

“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkapnya.
Abdur Bar pun mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara.

Sebagai informasi, Jasa Raharja sebagai BUMN diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini tertuang Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, serta salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. []