WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada Senin (01/05) di Jl. Raya Koto Panai, Kenagarian Air Haji, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan. Kecelakaan antara dua kendaraan bermotor antara sepeda motor dengan sepeda motor ini mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 2 orang mengalami luka-luka.
Korban kecelakaan adalah satu keluarga yang terdiri dari Bapak, Ibu dan satu orang anak. Merupakan warga Ujung Tanah, Nagari Palokan Inderapura, Kecapatan Airpura.
Akibat kecelakaan tersebut, Jamirus (56) dengan profesi sebagai buruh harian meninggal dunia. Sedangkan istri korban bernama Ernawati mengalami luka-luka dan menerima perawatan di RSUD DR. M. Zein Painan dan anak korban mengalami luka ringan.
Raihan Farani Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat menyampaikan ucapan bela sungkawa atas kecelakaan yang terjadi.
Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia sesuai dengan Undang Undang-Undang 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Hari ini sudah kami serahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban yang sah, yaitu istri korban sebesar Rp 50 juta melalui transfer rekening langsung ke rekening ahliwaris korban” jelas Raihan.
Besaran santunan yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017. Bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka maksimal Rp 20 juta dan manfaat tambahan berupa P3K sebesar Rp 1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu.
Raihan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan dari pada kecepatan, gunakan selalu alat pelindung diri agar aman dan selamat sampai ke tempat tujuan. []
