Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Hiace di Tol Malang-Pandaan Rombongan Wisatawan Asal Kalbar

WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Barat AA Lanang Dawan Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada korban kecelakaan Jalan TOL Malang – Pandaan KM 85.400A, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Lanang Wisnu mengatakan, dari hasil koordinasi petugas Jasa Raharja dengan Pihak Kepolisian, maka pendataan korban meninggal dunia dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. “Data kebenaran ahli waris untuk korban meninggal dunia dapat kami pastikan dengan cepat, karena Kepolisian dan pihak-pihak instansi terkait sangat mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan meninggal dunia” ujarnya di Pontianak, (30/08).

Dengan demikian kecelakaan yang terjadi di Jalan TOL Malang – Pandaan KM 85.400A, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang membawa wisatawan asal Kalimantan Barat dapat diserahkan dalam kurun waktu 24 jam atas koordinasi antara Jasa Raharja Jawa Timur dan Kalimantan Barat “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,” terang Lanang Wisnu.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi Jalan TOL Malang – Pandaan KM 85.400A, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Selasa 29 Agustus 2023 antara Microbus Toyota Hiace dan Kend. Truck Isuzu.

Berdasakan keterangan Kepolisian setempat, Kecelakaan lalu lintas terjadi saat kendaraan. MICROBUS Toyota Hiace berjalan dari utara ke selatan dengan kecepatan tinggi dilajur kanan, sesampainya di TKP searah didepannya berjalan kendaraan TRUCK Isuzu berjalan di lajur II/kiri kemudian menyalakan lampu send kanan hendak mendahului dari sebelah kanan kendaraan TRUCK gandengan yang berjalan searah didepannya, karena jarak sudah dekat sehingga terjadi tabrak belakang kendaraan. 

Akibat musibah tersebut 2 orang penumpang yang berdomisili di Kabupaten Sambas dan Ngabang Kalimantan Barat meninggal dunia. “Kami mengucapkan turut prihatin dan berbela sungkawa atas peristiwa ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan bagi para ahli waris korban. Tak lupa kami juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa waspadada memastikan kondisi tubuh saat hendak melakukan perjalanan,” ungkap Lanang Wisnu.

Penyerahan santunan Jasa Raharja yang diserahkan kepada ahli waris korban tidak dipungut biaya apapun dan korban atau ahli waris tidak mengeluarkan biaya sepeserpun.[]