Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Negara Kec. Batu Sopang, Grogot

WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Negara Ds. Batu Kajang RT 22 Kec. Batu Sopang, Kab. Paser pada hari Rabu (14/06) pukul 11.30 WITA yang melibatkan kendaraan roda 2 dan roda 4 dan mengakibatkan korban yang bernama Muhammad Ridho Hidayat meninggal dunia pada pukul 16.00 WITA.

Petugas Jasa Raharja Paser, Rendy Irawan yang mendapatkan informasi bahwa korban yang bernama Muhammad Ridho Hidayat meninggal dunia, langsung bergerak cepat mendatangi tempat tinggal ahli waris korban yang berada di Batu Kajang, Kab. Paser untuk melakukan survey keabsahan ahliwaris serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, pada hari Kamis (15/04) Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar 50 juta kepada ahliwaris korban yang sah yaitu Ayah kandung korban melalui transfer bank ke rekening ahliwaris.

Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

Di tempat terpisah Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin mengucapkan bela sungkawa dan duka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut, semoga almarhum diberikan tempat sebaik-baiknya di sisi Allah SWT dan keluarga korban diberikan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi peristiwa ini.

Nasjwin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan ketertiban dan keselamatan didalam berlalu lintas, karena hal tersebut merupakan kunci utama didalam menekan jumlah kasus dan korban akibat kecelakaan lalu lintas.[]