Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Sepeda Motor Menabrak Truck Terparkir Di Torue

WARTABANK.COM, Jakarta – Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah menabrak truk yang terparkir di Jln. Trans Sulawesi desa Purwosari Kec. Torue Kab. Parigi Moutong pada Senin tanggal 6 Februari 2023 sekitar jam 19.45 WITA. Kecelakaan tersebut bermula saat sepeda motor Honda Vario yang di kendarai oleh Arif Hidayat bergerak dari arah Barat ke Timur menabrak dari belakang Mobil Toyota Light Trucuk yang sedang parkir Akibatnya pengendara sepeda motor Honda Vario terjatuh dan mengalami luka- luka sehingga mendapat perawatan medis namun akhirnya meninggal dunia di RS Anuntaloko.

Menyikapi kejadian tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin, menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi. Setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja wilayah Parigi Moutong, Putra Kurniawansyah segera melakukan koordinasi dengan Rekan Kepolisian di Polres Parigi Moutong, melakukan jemput bola untuk membantu proses penyelesaian santunan.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Santunan meninggal dunia korban atas nama Arif Hidayat telah diserahkan kepada ahli warisnya yaitu Bapak Erik Wahyudi sebagai Orangtua yang sah pada 8 Februari 2023

Santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat oleh Jasa Raharja karena digitalisasi proses, serta kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban, dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban.[]