WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Tjilik Riwut Km.10 arah Kasongan – Sampit, Desa Banut Kalanaman, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan Provinsi Kalteng pada Selasa (01/10).
Penyerahan santunan kecelakaan itu dilakukan oleh petugas Jasa Raharja Kasongan, Memet Septianur kepada ahli waris korban di rumah duka yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km. 13,5 Desa Telangkah Kabupaten Katingan.
“Setelah mendapat informasi dari Unit Gakkum Polres Katingan perihal kejadian kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung melakukan survey TKP kecelakaan dan jemput bola mengunjungi rumah duka untuk melengkapi persyaratan penyerahan santunan”, ucap Alfin Syahrin selaku Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah.
Alfin tak lupa menyampaikan ucapan berbelasungkawa yang mendalam atas kepergian korban. “Kami dari Jasa Raharja selaku wakil dari negara, hadir disini untuk menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa keluarga, sekaligus menyampaikan hak keluarga untuk mendapatkan santunan dari negara,” ungkapnya.
Jasa Raharja menyerahkan santunan melalui mekanisme transfer langsung ke nomor rekening ahli waris. Korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp. 50 juta.
“Jasa Raharja Kalimantan Tengah berkomitmen segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan senantiasa melakukan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat khususnya dalam memberikan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, dan semoga santunan yang telah diberikan dapat memberikan manfaat serta meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan”, tutup Alfin.[]
