WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Cabang Utama Jawa Tengah telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan raya Pandanaran Sidoharjo Bananran Boyolali – Jawa Tengah , pada tanggal 8 Desember 2022. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan sepeda motor dengan kendaraan bermotor lainnya. Akibat dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban an. Jarot Budiatmoko usia 34 Tahun beralamat di kecamatan Bawen Kab.Semarang sempat dirawat di Rumah Sakit,namun akhirnya meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Cabang Utama Jawa Tengah kepada Ahliwaris korban yaitu istri korban an. Lisna Puji Wijayanti melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 9 Desember 2022.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Sigit pada keterangannya.[]