WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bukittinggi Buntaran menyerahkan santunan meninggal dunia kecelakaan Bus Tin Tin di Jalan Bukittinggi-Payakumbuh Km 16 Padang Tarok Kab. Agam pada hari Jumat (3/2/2023) yang menyebabkan satu orang penumpang atas nama Susilawati meninggal dunia. Santunan diterima langsung oleh suami korban Carman selaku ahliwaris yang sah pada Jumat(3/2/2023).
Buntaran menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa korban dan dapat kami sampaikan bahwa korban terjamin UU no. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kepada ahliwaris yang sah yaitu suami korban kami serahkan santunan meninggal dunia Rp 50 juta melalui transfer langsung kerekening ahliwaris.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahliwarisnya yang sah. Untuk korban luka-luka biaya perawatan maksimal Rp20 juta dan untuk korban cacat tetap mendapatkan santunan maksimal Rp50 juta. Serta terdapat manfaat tambahan yaitu biaya P3K sebesar Rp1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.
“Kami terus menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan utamakan selalu keselamatan. Untuk masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan kendaraan umum pastikan untuk memilih angkutan umum yang resmi.” tutup Buntaran. []