WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Samsat Banggai melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat 28 April 2023 pukul 22.50 di Jalan Trans Desa Bela Kec.Nuhon Kab.Banggai antara kendaraan sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan sepeda motor MX King. Akibat dari kecelakaan tersebut korban pengendara sepeda motor Yamaha MX King bernama Mohamad Fadil Lapatanca yang masih seorang pelajar mengalami luka sehingga mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Ampana hingga akhirnya korban meninggal dunia pada tanggal 29 April 2023.
Survey ahli waris dilakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran Santunan Luka sebesar maksimal 20 juta dan dibayarkan langsung kepada pihak Rumah Sakit serta Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50 Juta diserahkan kepada ahli waris korban yang sah menurut Undang-Undang. Ini adalah sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi dan kami mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia disisiNya”, ucap Hasjuddin selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah. Kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas. Saat ini keluarga korban kecelakaan tidak harus melakukan pengurusan santunan di kantor Jasa Raharja, petugas Jasa Raharja akan siap berkunjung dan menjemput pemberkasan ke rumah kediaman korban kecelakaan. []
