WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka memastikan keterjaminan para penumpang angkutan umum di Wilayah Sigi, Petugas Jasa Raharja Sigi, Olvin, SE bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sigi melakukan pendataan kendaraan angkutan umum, Senin, 22 Juli 2024. Dalam kegiatan tersebut, area pendataaan berada di Pasar Bobo, Kabupaten Sigi
Petugas Jasa Raharja Sigi, Olvin, SE mengatakan bahwa Jasa Raharja menjamin para penumpang angkutan umum melalui program Dana Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Oleh karena itu, Olvin menegaskan perlunya pendataan data angkutan umum tersebut agar para penumpang yang sedang menumpangi kendaraan angkutan umum di Sigi, aman dan nyaman saat berada dalam angkutan.
Seperti yang kita ketahui, PT Jasa Raharja melalui UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
“Kami berharap, dengan pendataan angkutan penumpang umum ini, kita akan mendapat data yang valid terhadap kendaraan yang terjamin Jasa Raharja. Sehingga masyarakat akan lebih aware terhadap kendaraan yang akan ditumpangi,” tutup Olvin.[]
