WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Perwakilan Mamuju melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat se-Sulawesi Barat pada hari kamis, 31 Oktober 2024, melaksanakan kegiatan Kegiatan Sosialisasi Taat Bayar Pajak dan Bebas Denda PKB, BBNKB dan SWDKLLJ bersama UPTD Samsat bertempat pada titik keramaian dan strategis di masing-masing kabupaten mulai dari Kabupaten Polman hingga Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat terutama yang hendak melakukan pengisian ulang bahan bakar di Kabupaten Pasangkayu. Sosialisasi ini mengenai Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 931 Tahun 2024 tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Turut disampaikan juga bersama personil Satlantas Polres, tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja sekaligus mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor. Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.
Kegiatan ini di harapkan dapat diteruskan kepada warga yang berada di setiap wilayah Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Barat, baik yang akan mengurus Pajak Kendaraan Bermotor, santunan Jasa Raharja ataupun pemahaman tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor, sehingga ke depan masyarakat lebih mentaati pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja.
Tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya. Dan tidak lupa untuk program bebas denda sampai dengan 31 Desember 2024 dapat dimanfaatkan sebaik mungkin karena menurut informasi dari Pembina Samsat Sulawesi Barat belum tentu hadir di tahun 2025.
Mari bayar pajak dan manfaatkan program bebas dendanya, data kendaraan tetap terintergrasi, hingga bayar SWDKLLJ agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja, Jasa Raharja Hadir Melindungi Indonesia dan siap memberikan pelayanan yang terbaik.[]