Jasa Raharja Sosialisasikan Inovasi Layanan Kesamsatan Di Kalurahan Umbulmartani – Kabupaten Sleman

WARTABANK.COM, Jakarta – KPPD Samsat Sleman bersinergi bersama Jasa Raharja pada hari Selasa,

23 Mei 2023 melaksanakan sosialisasi kesamsatan di Kalurahan Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak Kabupaten Sleman. Pelaksanaan sosialisasi kesamsatan diikuti Para Dukuh dan Perangkat Desa.

“Inovasi dan layanan yang telah dihadirkan oleh Samsat Sleman harapannya dapat dimanfaatkan secara penuh oleh seluruh masyarakat Sleman, melalui sosialisasi hari ini minta seluruh petugas yang hadir sebagai peserta sosialisasi dapat menyebarluaskan kemudahan-kemudahan yang kami hadirkan,” dikatakan E. Rully Marsianti, SH., M.Ev., Kepala KPPD Samsat Sleman, Selasa, 23 Mei 2023.

Rully menambahkan pajak yang dihimpun kemudian dikembalikan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung serta untuk membiayai kegiatan pembangunan. Dan dukungan masyarakat terhadap pemerataan pembangunan dapat dilaksanakan melalui ketaatan pembayaran pajak kendaraan.

Pada kesempatan yang dihadiri oleh 30 peserta yg terdiri dari 20 dari pedukuhan dan

10 daerah masyarakat sekitar & pegawai kelurahan tersebut, Aiptu Supriyono menyampaikan agar masyarakat patuh melakukan pengesahan STNK setiap tahunnya, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009.

Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kalasan Suhadi mengatakan, salah satu upaya Kantor Pelayanan Pajak DIY di Sleman melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan kesamsatan di Kalurahan Umbulmartani, agar KPPD DIY di Sleman makin dekat dengan masyarakat.

Dalam sosialisasi itu dijelaskan kehadiran PT Jasa Raharja. Kami sampaikan kepada para Lurah dan Perangkat Kalurahan, tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja sebagai pelaksana undang-undang. Apa hak dan kewajiban para pengelola angkutan dan penumpang serta pemilik kendaraan bermotor, imbuh Suhadi.

Pada kesempatan lain, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sleman, Fauzi Zamzam, mengatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Premi itu dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan membayar pajak kendaraan.

“Manfaatnya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan. Artinya bila pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor mengalami kecelakaan maka akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja kecuali laka tunggal tidak dapat santunan,” kata Zamzam.[]