WARTABANK.COM, Jakarta – KPPD Samsat Bantul bersinergi bersama Jasa Raharja pada hari Senin, 22 Mei 2023 melaksanakan sosialisasi kesamsatan di Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul. Pelaksanaan sosialisasi kesamsatan diikuti Para Dukuh dan Perangkat Desa.
“Diketahui bahwa pajak merupakan sumber utama dalam struktur pendapatan negara/ daerah. Beberapa jenis pungutan pajak yang dihimpun meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” dikatakan Gamal Suwantoro, SH Kepala KPPD Samsat Bantul, Senin, 22 Mei 2023.
Menurut Gamal pajak yang dihimpun kemudian dikembalikan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung serta untuk membiayai kegiatan pembangunan. Namun di sisi lain, untuk menghimpun pajak dari masyarakat tidaklah mudah, sehingga perlu upaya, terobosan, inovasi agar penerimaan pajak dapat optimal dalam pencapaiannya.
Pada kesempatan tersebut, Tim Lantas Polres Bantul, AIPTU Edwi menyampaikan agar masyarakat patuh melakukan pengesahan STNK setiap tahunnya, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009.
Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sewon Hendratno Bagus Sutanto mengatakan, salah satu upaya Kantor Pelayanan Pajak DIY di Bantul melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan kesamsatan di Kalurahan Bangunharjo, agar KPPD DIY di Bantul makin dekat dengan masyarakat.
Dalam sosialisasi itu dijelaskan kehadiran PT Jasa Raharja. Kami sampaikan kepada para Lurah dan Perangkat Kalurahan, tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja sebagai pelaksana undang-undang. Apa hak dan kewajiban para pengelola angkutan dan penumpang serta pemilik kendaraan bermotor, imbuh Hendra.
Pada kesempatan lain, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota Fitra mengatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Premi itu dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan membayar pajak kendaraan.
“Manfaatnya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan. Artinya bila pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor mengalami kecelakaan maka akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja kecuali laka tunggal tidak dapat santunan,” kata Teguh.[]
