Jasa Raharja Sosialisasikan Keselamatan Berkendara bagi Karyawan PT Gandasari Shipyard Bintan

WARTABANK.COM, Jakarta – BINTAN – Satlantas Polres Bintan berkolaborasi dengan Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi keselamatan berkendara (safety riding) dan tugas fungsi Jasa Raharja bagi para karyawan PT Gandasari Shipyard Bintan di site Gandasari Shipyard, Sungai Lekop, Bintan Timur pada Senin, 08 Desember 2025. Sosialisasi ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran para karyawan untuk taat aturan dan mengutamakan selamat saat berkendara.

Narasumber kegiatan sosialisasi singkat tersebut antara lain Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Bintan, Ipda Suhendi dan Penanggung Jawab Jasa Raharja, Lambang Putra. Disampaikan oleh KBO Satlantas Polres Bintan, bahwa para kamseltibcarlantas menjadi hal penting untuk dipedomani seluruh karyawan.

“Kami harap teman-teman dari Gandasari Shipyard bisa jadi pelopor keselamatan ya di jalan. Kita selalu tekankan kamseltibcarlantas, keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, di setiap sosialisasi, supaya jadi pengingat bersama. Apalagi disini mungkin sebagian besar berangkat kerja juga pakai kendaraan pribadi ya, jadi risiko kecelakaan di jalan jelas lebih besar”, jelas Ipda Suhendi.

“Kita upayakan salah satu prinsip K3 yakni zero accident, harus selamat baik saat berangkat maupun pulang,” tambah Ipda Suhendi. Bagi Jasa Raharja, sosialisasi keselamatan berkendara ini sejalan dengan program pencegahan dan penanggulangan kecelakaan yang menjadi salah satu tugas Jasa Raharja. Disampaikan oleh Lambang Putra, jalan menuju site ini melewati jalan Nusantara dimana cukup rawan kecelakaan.

“Sebagian besar teman-teman disini melewati jalan paling rawan kecelakaan di Kabupaten Bintan, yaitu Jalan Nusantara. Dari data kami maupun IRSMS Polri sama, kalau berkaca dari data 2024 ada 50 kasus kecelakaan, 10 korban diantaranya meninggal. Jadi harus ekstra hati-hati kalau berangkat maupun pulang, karena risiko juga cukup besar, selalu pastikan atribut berkendara lengkap,” jelas Lambang. Lebih lanjut, Lambang turut menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas.

“Kalaupun terjadi kecelakaan, sesuai UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja siap menjadi penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas, tentu sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah Lambang. Diharapkan program sosialisasi keselamatan berkendara ini dapat menjadi sarana pencegahan kecelakaan melalui edukasi dan tepat sasaran, sehingga akan tercipta lalu lintas yang selamat, tertib, dan lancar. []