WARTABANK.COM, Jakarta – BINTAN – Jasa Raharja berkolaborasi dengan Satlantas Polres Bintan melaksanakan sosialisasi keselamatan berkendara (safety riding) dan tugas fungsi Jasa Raharja bagi para karyawan PT Meindo Group di site Meitech, Gunung Kijang, Bintan pada Selasa, 11 November 2025. Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para karyawan untuk taat aturan dan mengutamakan selamat saat berkendara.
Narasumber kegiatan sosialisasi singkat tersebut antara lain Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Bintan, Ipda Suhendi dan Penanggung Jawab Jasa Raharja, Lambang Putra. Disampaikan oleh KBO Satlantas Polres Bintan, bahwa para driver diharapkan bisa menjadi pelopor keselamatan di jalan raya.
“Jumlah karyawan di PT Meindo ini mungkin dari ratusan sampai ribuan ya, dan sebagian besar pakai kendaraan pribadi. Kami harap masing-masing bisa menjadi pelopor keselamatan di jalan raya, taat aturan lalu lintas, dan lengkap atributnya,” jelas Ipda Suhendi.
“Meskipun nanti ada perlindungan Jasa Raharja atau BPJS TK yang menjamin, tapi kita upayakan salah satu prinsip K3 yakni zero accident, harus selamat baik saat berangkat maupun pulang,” tambah Ipda Suhendi.
Karyawan yang terdiri dari karyawan PT Meitech Eka Bintan dan PT Meido Elang Indah sebagian besar menggunakan kendaraan pribadi untuk mobilitas baik berangkat maupun pulang ke site. Risiko kecelakaan lalu lintas tentu meningkat seiring banyaknya kendaraan yang berlalu lalang.
Bagi Jasa Raharja, sosialisasi keselamatan berkendara ini sejalan dengan program pencegahan dan penanggulangan kecelakaan yang menjadi salah satu tugas Jasa Raharja. Disampaikan oleh Lambang Putra, jalan menuju site ini melewati jalan dengan angka kecelakaan yang tinggi di Bintan atau bisa dibilang rawan.
“Sebagian besar bapak-bapak disini mungkin melewati jalan Nusantara dan jalan Korindo, itu kalau menurut data kami salah satu ruas jalan dengan tingka kecelakaan yang tinggi di Bintan. Harus ekstra hati-hati karena risiko cukup besar, selalu pastikan atribut berkendara lengkap, “ jelas Lambang. Lebih lanjut, Lambang turut menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas.
“Kalaupun terjadi kecelakaan, sesuai UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja siap menjadi penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas, tentu sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah Lambang. Diharapkan program sosialisasi keselamatan berkendara ini dapat menjadi sarana pencegahan kecelakaan melalui edukasi dan tepat sasaran, sehingga akan tercipta lalu lintas yang selamat, tertib, dan lancar. []
