WARTABANK.COM, Jakarta – Salah satu upaya yang dilakukan Jasa Raharja Cabang Sumsel dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak , khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor maka Jasa Raharja Cabang Sumsel senantiasa melakukan upaya-upaya untuk mensosialisasikan / menyebarkan informasi terkait manfaat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan program-keringanan pajak kendaraan yang saat ini sedang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan.
Seperti halnya pada kesempatan ini di jumat pagi 18 Oktober 2024, Insan Jasa Raharja Sumsel melakukan giat sosialisasi dengan membagikan brosur program pemutihan di area olahraga public Kambang Iwak Palembang. Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Jasa Raharja dalam rangka mengoptimalkan pendapatan serta kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Diharapkan melalui giat ini Informasi tentang program pemutihan yang sudah berlangsung sejak 19 Agustus 2024 ini dapat tersampaikan kepada masyarakat dan dapat memanfaatkan program tersebut sampai batas waktu 14 Desember 2024 . Pada kesempatan ini Mulkan mengingatkan kembali kepada masyaraka untuk melakukan pembayaran PKB dan melunasi SWDKLLJ sebelum masa jatuh tempo. Hal ini dilakukan guna memastikan keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas melalui pembayaran SWDKLLJ sebagai sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan tutupnya.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]