Jasa Raharja Sukabumi Bersama Satlantas Polres Sukabumi dan Dinas Kesehatan Gelar Rapat FKLL di Kabupaten Sukabumi

WARTABANK.COM, Jakarta – Sukabumi – Sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sukabumi, PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi bersama Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sukabumi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) pada Senin (27/10), bertempat di Pos TMC Cibadak.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Administrasi Pelayanan Jasa Raharja Sukabumi Dentino R. Wibowo, Kanit Kamsel Polres Sukabumi IPDA Sandi Praja, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dari PSC Pengelola Layanan Kesehatan, Lucky Kurniawan, S.Kep., Ners.

Dalam rapat tersebut, para peserta membahas penguatan sinergi antarinstansi dalam upaya menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di wilayah kerja Jasa Raharja Cabang Sukabumi. Pembahasan juga mencakup penyusunan Rencana Aksi Keselamatan (RAK), tindak lanjut rencana sosialisasi keselamatan di wilayah Kecamatan Nagrak yang dikenal rawan kecelakaan, serta program pembinaan dan edukasi keselamatan berlalu lintas di Kecamatan Cibadak.

Dentino menyampaikan bahwa kegiatan FKLL merupakan salah satu bentuk komitmen bersama dalam menyelaraskan langkah-langkah strategis untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. “Sinergi antarinstansi sangat penting untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Kamsel Polres Sukabumi IPDA Sandi Praja menegaskan bahwa masalah keselamatan lalu lintas perlu menjadi perhatian serius semua pihak. “Dengan adanya sinergi yang kuat antara kepolisian, Jasa Raharja, dan dinas kesehatan, diharapkan keselamatan dan keamanan berlalu lintas di Kabupaten Sukabumi dapat terus meningkat,” ungkapnya.

Sebagai BUMN yang diberi amanah untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan.[]