WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi menghadiri kegiatan Evaluasi Capaian Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Sukabumi pada Selasa, 2 Desember 2025. Acara yang berlangsung di Hotel Laska, Kota Sukabumi, ini diikuti oleh sejumlah pemangku kepentingan yang berperan dalam pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Perwakilan UPTD Puskesmas se-Kota Sukabumi, Para Kepala Desa se-Kota Sukabumi, Polisi Pamong Praja, BPBD Kota Sukabumi, serta Polsek Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Yanti Kurniawan, S.Si., Apt., M.H.Kes, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam pelaksanaan program kesehatan sepanjang tahun berjalan. Ia menegaskan bahwa kegiatan evaluasi merupakan langkah penting untuk memastikan efektivitas berbagai program kesehatan serta memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat.
“Kami berterima kasih atas kehadiran seluruh unsur terkait, termasuk Jasa Raharja, UPTD Puskesmas, kepala desa, aparat keamanan, serta seluruh pihak yang terus bersinergi dalam mewujudkan Kota Sukabumi yang lebih sehat dan aman. Melalui evaluasi ini, kita dapat melihat capaian, tantangan, serta merumuskan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan,” ujar Yanti Kurniawan.
Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung program kesehatan masyarakat, khususnya dalam pencegahan penyakit, edukasi kesehatan, serta penguatan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, lembaga kesehatan, Polri, Jasa Raharja merupakan kunci dalam menciptakan ekosistem pelayanan dan tindakan darurat kesehatan yang semakin berkualitas. Semoga kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita bersama,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Priatmojo, turut memberikan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam penyampaiannya, Priatmojo menekankan pentingnya pemahaman lintas sektor terkait mekanisme perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, baik penumpang angkutan umum maupun pengguna jalan. Ia juga menggarisbawahi bahwa sinergi antara Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan, serta aparat terkait sangat berperan dalam mempercepat penanganan korban kecelakaan dan penguatan peran PSC 119 dalam menolong korban kecelakaan lalu lintas dalam kondisi darurat.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh stakeholder semakin memahami mekanisme penjaminan, prosedur pelayanan, serta upaya penanganan yang cepat dan tepat pada saat kecelakaan lalu lintas,” ujar Priatmojo.
Kehadiran Jasa Raharja dalam kegiatan ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam mendukung keselamatan berlalu lintas, meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat, serta memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penanganan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Sukabumi.[]
