WARTABANK.COM, Jakarta – Sdri. Nirwana Fauziah selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pelabuhan Ratu pada Kamis, 27 November 2025 melaksanakan survei langsung kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Umum Desa Bumiwangi, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Kecelakaan tersebut melibatkan seorang pejalan kaki dengan sepeda motor dan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kegiatan survei ini merupakan bagian dari prosedur layanan Jasa Raharja dalam rangka memastikan keabsahan ahli waris, memverifikasi data korban, serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan guna mempercepat proses penyerahan santunan. Seluruh tahapan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan beserta peraturan turunannya.
Sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,- kepada ahli waris yang sah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur besaran santunan kecelakaan lalu lintas.
Dalam kesempatan tersebut, Nirwana Fauziah menegaskan komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah kepada masyarakat. Ia juga memastikan bahwa seluruh hak korban kecelakaan lalu lintas dapat diterima tanpa hambatan administrasi selama persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.
Selain itu, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi peraturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan di jalan raya serta mewujudkan keselamatan bersama.[]
