WARTABANK.COM, Jakarta – Sukabumi – Jasa Raharja Cabang Sukabumi pada Jumat, 28 November 2025 melalui Dentino R Wibowo melakukan kunjungan kepada ahli waris korban dan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Umum Cibolang tepatnya Desa Cibolang Kaler Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dengan seorang pejalan kaki, akibat kejadian tersebut pejalan kaki meninggal dunia. Dentino R. Wibowo melakukan kunjungan tempat kejadian kecelakaan dan rumah ahli waris untuk memastikan santunan yang diberikan tepat, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Priatmojo menyampaikan: “Kami berkomitmen untuk selalu hadir dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu-lintas. Dengan proaktif dan kunjungan langsung dengan menyampaikan duka serta memastikan keabsahan ahli waris. Kami berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga korban, serta memastikan seluruh proses administratif berjalan mudah dan tepat.”
Jasa Raharja hadir sebagai perpanjangan tangan Pemerintah untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai Undang-Undang Nomor 34 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp50.000.000 kepada ahli waris yang sah.
Dengan langkah proaktif ini, Jasa Raharja berharap pelayanan dapat dilaksanakan lebih cepat, mudah, tepat, transparan, dan memberikan kepastian jaminan santunan bagi ahli waris korban kecelakaan. []
