WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah menggelar Rapat Analisa dan Evaluasi Ke-Samsatan bersama mitra Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, dan Seluruh UPT Wilayah Sulawesi Tengah, 13 Juni 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat bersama Samsat Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dihadiri oleh Zaetun Zainong, Kepala Sistem Informasi dan Data beserta jajaran, Sukarna, Perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah dan seluruh Kepala UPT Samsat Se-Sulawesi Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto, SE, MM menyampaikan bahwa Kelengkapan Entry Data Kendaraan serta Rekonsiliasi Data Kendaraan merupakan Hal penting dan setiap bulannya harus dilapor ke Pusat.
Teguh Afrianto mengatakan, “bahwa dalam hal pengentrian Data Kendaraan, maka akan mempermudah dalam mengetahui Potensi Wilayah dengan Tunggakan/Kepatuhan tertinggi, mempermudah dalam merumuskan kebijakan di suatu Wilayah, dapat dimanfaatkan dalam program SMS/WA Blast kepada masyarakat yang kendaraannya telah jatuh tempo, dan dapat dimanfaatkan dalam program Samsat seperti; Super PKB, Samsat Keliling, Aksi Tempel-tempel, Aksi Telepon-Telepon, dan lain-lain. Oleh karena itu, kelengkapan data sangat penting.”
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Morowali, Agus Mapptoba menyampaikan bahwa, dalam pengentrian data Samsat Morowali termasuk yang minim kelengkapan. Hambatan dan kebijakan banyak dialami oleh Samsat Morowali. Oleh karena itu, tindak lanjut yang dilakukan Samsat Morowali yakni telah berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Salah satu hambatan yakni faktualisasi data pemilik kendaraan. Sebagai contoh, Bahodopi tidak ada nama RT dan RW ataupun nama jalan. Sehingga seringkali kelengkapan entry data kendaraan sering tidak lengkap.
“Kami berharap dengan adanya rapat entry kelengkapan data kendaraan ini, kita Penginputan Data di Kantor Bersama Samsat bisa lebih lengkap, valid, dan lebih baik lagi. Sehingga dapat mempermudah peningkatan pendapatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.” Tutup Teguh.[]