WARTABANK.COM, Jakarta – Saat ini beberapa peristiwa kecelakaan kerap terjadi di beberapa wilayah di Sulawesi Tengah yang mengakibatkan korban luka-luka dan Meninggal Dunia, hal ini terus menjadi perhatian Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah yang menjalankan amanah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Seperti kali ini, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, dengan proaktif dan mengedepankan rasa empati terhadap keluarga korban, kurang dari waktu 24 Jam santunan kecelakaan meninggal dunia an . Rawina S. Yanuma yang mengalami kecelakaan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 di Jalan Trans Sulawesi Ds. Geresa Kec. Bungku Timur Kab. Morowali. Awalnya Kendaraan Roda Empat Toyota Hilux Yang Dikemudikan Andi Muh Rifat Berjalan Dari Arah Selatan (Kec. Bahodopi) Menuju Arah Utara (Kota Bungku) menabrak Sepeda Motor Honda Scoopy yang dikendarai Yusran Ab. Umpel Berboncengan Dengan Rawina S. Yanuma pada saat itu tiba-tiba berbelok ke kanan masuk ke pekarangan rumah.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Jasa Raharja Wilayah Banggai Kepualauan , Jimmy Marthin dengan respon cepat melakukan survey keabsahan ahli waris korban sekaligus melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia. Santunan sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 telah diselesaikan dan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu suami korban yang bernama Yusran Ab Umpel yang berdomisili di Ds. Koyobunga Kec. Peling Tengah Kab. Bangai Kepulauan melalui mekanisme transfer. []