WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi telah menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Teluk Bayur-Labanan Kec. Teluk Bayur Kab.Berau pada Selasa 7 Februari 2023 yang melibatkan R10 Nissan Diesel 330 – R2 Suzuki Nex – R2 Yamaha Nmax – R2 Honda Cbr 150. Akibat dari kejadian tersebut, Pengendara sepeda motor Suzuki Nex an. Musrifa berdomisili di Desa Lalombi Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala mengalami luka berat kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD Abdul Rivai Tg. Redeb.
Mendapatkan informasi tersebut petugas Jasa Raharja Wilayah Donggala, Desi R Hadiningsih melakukan survey keabsahan ahli waris berkas limpahan dari Perwakilan Tarakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 bahwa ahli waris korban berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dan telah diserahkan kepada suami korban dengan mekanisme transfer.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin memberikan pernyataan bahwa “Jasa Raharja bertugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, kami kembali menghimbau agar masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendara, sehingga risiko mengalami kecelakaan lalu lintas dapat dihindari”
Selain itu Hasjuddin juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun. Dan juga selalu diingatkan untuk tetap tertib berlalu lintas, taat rambu – rambu lalu lintas agar semua selamat sampai tujuan. []