WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara melakukan giat DTD (Door to Door) kepada para pemilik kendaraan bermotor umum, sebagai salah Badan Usaha Milik Negara PT Jasa Raharja yang telah diberikan amanah oleh Pemerintah dalam mengemban UU 33 dan 34 tahun 1964 yaitu memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas baik akibat transportasi kendaraan umum serta akibat kecelakaan lalu lintas jalan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang sering dilaksanakan, untuk memastikan bahwa negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Giat ini juga merupakan salah satu bentuk usaha menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan para pengusaha kendaraan umum khususnya para pemilik yang tergabung didalam salah satu wadah koperasi.“ ujar Amaluddin Salam selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara.
Selain dari pada kegiatan menjalin hubungan yang baik dengan para pemilik dan pengusaha transportasi khususnya kendaraan umum yang ber plat nomor kuning juga merupakan salah satu bentuk optimalisasi pendapatan dari Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, selain menjalin hubungan yang baik bagi para pemilik kendaraan bermotor umum yang melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo dan membayar selama 1 tahun kedepan maka dari pihak Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara memberikan souvenir bagi para pemilik kendaraan bermotor umum tersebut.
Pada kesempatan tersebut juga tidak di sia sia kan oleh petugas Jasa Raharja juga turut mendukung serta sekaligus melakukan sosialisai terkait dengan kebijakan pemerintah daerah dalam hal terkait dengan discount pajak, penghapusan denda dan insentif pajak serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu mengingat masih banyak para pemilik kendaraan bermotor umum yang belum melaksanakan kewajibannya dalam hal membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.
Kemudian dilanjutkan juga sosialisasi terkait UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 Terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dimana Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.[]