WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan memberikan kemudahan kepada para pengusaha/pemilik angkutan umum dalam melakukan pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dengan cara melaksanakan pelayanan Customer Relationship Management (CRM). Pada kesempatan kali ini, CRM dilaksanakan di PT Sinarjaya Megahlanggeng yang berlokasi di Jalan Da’wah No. 01 Kec. Wajo Kota Makassar oleh Penanggung Jawab Samsat Makassar II, Mukhlis pada Hari Rabu (11/01).
Pelayanan CRM merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan pembayaran IWKBU bagi pengusaha/pemilik angkutan umum atau Perusahaan Otobus (PO). CRM ini juga untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik kepada pengusaha/pemilik angkutan umum serta memastikan armadanya masih terlindungi oleh Jasa Raharja melalui pembayaran Iuran Wajib, jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas dapat langsung berkordinasi dengan cepat untuk proses santunannya.
Dapat diketahui bahwa pembayaran pemi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan penumpang alat angkutan umum adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, berharap CRM kepada pengusaha/pemilik angkutan penumpang atau PO, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat berdampak positif terhadap upaya peningkatan pemahaman dan kepatuhan bagi para pengusaha/pemilik angkutan umum dalam memenuhi kewajiban penyetoran Iuran Wajib kepada Jasa Raharja melalui JRku. Beliau juga menghimbau kepada masyarakat agar memastikan menggunakan angkutan resmi yang ada dilindungi Jasa Raharja, selalu waspada, dan juga berhati-hati dalam berkendara.[]