WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja mengetahui adanya risiko kecelakaan yang dapat disebabkan oleh kendaraan baru, dimana kendaraan tersebut sebenarnya dalam masa uji coba dan belum memiliki identitas kendaraan yang sah tetapi kendaraan tersebut sudah digunakan di jalan raya. Jasa Raharja menghimbau betapa pentingnya memastikan keterjaminan korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan baru.
Kamis, 19 Januari 2023, berlokasi di Jl.Pahlawan Kec.Binamu Kab.Jeneponto, Petugas Jasa Raharja Samsat Jeneponto, Rusly Syahruddin memastikan tersampaikannya bukti pembayaran SWDKLLJ atas STCK Kendaraan kepada pihak dealer, yaitu PT Honda Astra Cabang.Jeneponto.
Rusly menjelaskan, adanya masa waktu saat mengurus STNK dan BPKB kendaraan baru, dimana saat masyarakat membeli motor, sepeda motor sudah digunakan tapi surat STNKnya masih dalam pengurusan. Hal tersebut tentunya memiliki risiko bilamana terjadi laka lantas di jalan raya, misalnya menabrak orang atau mengalami tabrakan kendaraan bermotor lainnya.
Setelah melewati proses sosialisasi mengenai fungsi manfaat dari SWDKLLJ atas STCK, saat ini pengutipan telah terlaksana setiap harinya sehingga saat pihak dealer mengurus Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sudah dilengkapi dengan bukti pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk memberikan perlindungan atas risiko yang dialami oleh kendaraan baru tersebut. []